Verifikasi dan Validasi NIK Peserta Didik
Validasi No Induk Kependudukan (NIK) Peserta Didik dengan Data Dukcapil
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit angka dan wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia.
NIK ini unik, artinya setiap NIK hanya boleh dipakai oleh satu orang. Penerbitan NIK ini dilakukan oleh Disdukcapil (Kemendagri). Saat ini NIK merupakan elemen penting yang harus diinputkan di data Peserta didik. Mulai dari peserta didik jenjang PAUD sampai dengan jenjang Pendidikan Menengah/Tinggi.
Jika NIK tidak diinputkan maka akan mengakibatkan data peserta didik tersebut menjadi tidak valid. Begitupula dengan input NIK yang tidak sesuai atau salah input NIK akan menjadi data yang invalid juga. Salah satu dampak invalidnya data peserta didik tersebut yaitu berpengaruh pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS dan BOP). (Pengaruh NIK kosong atau NIK yang tidak sesuai bisa dilihat dari jumlah peserta didik di Aplikasi Dapodik dan Verval PD, jumlahnya pasti tidak sama/berbeda).
Input NIK peserta didik di aplikasi Dapodik (Verval PD) dilakukan oleh operator pada saat Peserta didik tersebut memasuki jenjang PAUD ataupun SD. Jika peserta didik tersebut pernah bersekolah di PAUD maka di SD data NIK nya tidak perlu lagi diinput. Di jenjang SD operator sekolah cukup melakukan tarik data saja dari asal PAUD peserta didik tersebut.
Data NIK Peserta didik di verval pd saat ini sudah terintegrasi dengan data NIK yang ada di DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dibawah naungan Kemendagri. Jika ada kesalahan dalam entry data NIK, maka di vervalpd akan muncul dalam kategori data peserta didik Invalid atau diindikasikan Invalid. Berikut ini contoh NIK peserta didik invalid atau diindikasikan invalid/ganda di verval pd:
Komentar
Posting Komentar