Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Ikut Asesmen Nasional, di Bulan Agustus!
Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Ikut Asesmen Nasional, Simak Agenda Tendik di Bulan Agustus! /Instagram Nadiem Makarim
Kemdikbud Wajibkan Kepala Sekolah dan Guru Ikut Asesmen Nasional, Simak Agenda Tendik di Bulan Agustus!
Pada tanggal 1 Agustus 2022, Kemdikbud secara resmi merilis arahan untuk kepala sekolah dan guru.
Arahan Kemdikbud ke kepala sekolah dan guru ini, dirilis dari surat edaran dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022.
Di dalam isi surat edaran Kemdikbud ini, mewajibkan kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei lingkungan belajar (SLB) di tahun 2022.
Di mana Kemdikbud memberikan waktu untuk kepala sekolah dan guru dalam mengisi SLB, yaitu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Perlu diketahui adanya SLB ini juga berkaitan dengan asesmen Nasional yang merupakan kebijakan terbaru Kemdikbud Ristek.
Untuk asesmen Nasional ini berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya yaitu Survei Lingkungan Belajar.
Nantinya dari asesmen Nasional ini, kepala sekolah dan guru akan mengisi instrument survei lingkungan belajar.
Survei yang diisi oleh kepala sekolah dan guru ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.
Sehingga dari hasil AN 2022, dapat memberikan informasi yang komprehensif mengenai input dan proses pembelajaran.
Di dalam isi SE tersebut, Kemdikbud juga menyampaikan jadwal pengisian survei lingkungan belajar, sebagai berikut:
Jenjang pendidikan SMA/K/LB/Paket C sederajat, waktu pelaksanaan tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022.
SMP/LB/Paket B sederajat, waktu pelaksanaan tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022.
SD/LB/Paket A sederajat, waktu pelaksanaan tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.
Bagi kepala sekolah dan guru yang akan mengisi SLB dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.
Sebagai informasi, apabila tendik akan mengisi SLB, Kemdikbud menghimbau agar operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan cetak kartu login pengisian SLB satu hari sebelum pelaksanaan.
Sehingga sebelum guru mengisi SLB, terlebih dahulu harus memiliki kartu login sebagai akses masuk ke laman survei.
Selain itu, saat memasuki laman SLB, nantinya kepala sekolah maupun guru diwajibkan mengisi data-data seperti NPSN, tanggal lahir, token, dan lain sebagainya.***
Komentar
Posting Komentar