Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket A, Kejar Paket B & Kejar Paket C
PENDIDIKAN KESETARAAN INDONESIA
Pendidikan Kesetaraan merupakan pengganti pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan non-formal (PNF). Pendidikan kesetaraan mencakup Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.
Dengan menyelenggarakan pendidikan masyarakat dan pendidikan khusus, sistem pendidikan nasional menjamin pembelajaran dan perkembangan peserta didik sepanjang hayat. Ini membantu siswa mencapai potensi maksimal mereka.
Pendidikan masyarakat yang dimaksud adalah pendidikan keaksaraan yang bertujuan untuk memberantas buta huruf dan mengembangkan pendidikan literasi dan pemerataan masyarakat untuk melayani anak putus sekolah (ATS) dan orang dewasa atas pelayanan pendidikan yang berkualitas, berkelanjutan, responsif gender, dan memiliki wawasan pendidikan bagi masyarakat. pembangunan berkelanjutan.
Layanan Pendidikan Kesetaraan berfokus melayani anak usia tidak sekolah (ATS) dan orang dewasa, memungkinkan mereka untuk mengakses layanan pendidikan melalui program Paket A, B, dan C. Selain itu juga pada pemberian layanan pendidikan berkeadilan gender agar orang dewasa perempuan memperoleh layanan pendidikan kecakapan hidup melalui kegiatan penyelenggaraan: (1) pendidikan kecakapan hidup perempuan (PKHP); (2) Gerakan pendidikan dan pemberdayaan perempuan Mandiri (GP3M); dan (3) pengembangan desa Vokasi.
FLEKSIBELNYA PENDIDIKAN KESETARAAN
PMPK, Jakarta – Pendidikan Kesetaraan adalah program untuk memberikan layanan bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah atau orang dewasa yang belum pernah memiliki kesempatan untuk belajar di pendidikan formal pada masa dia usia sekolahnya.
“Walaupun sudah wajib belajar ya, anak-anak usia sekolah itu jumlahnya menurut Bappenas ini masih ada 4,4 juta anak usia sekolah (7-21 tahun) yang belum sekolah, yang tidak sekolah. Belum lagi nanti usia dewasa yang belum lulus SD, SMP, SMA, jumlahnya cukup banyak, ini masih harus kita tangani,” kata Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Samto pada siniar (podcast) bertema “Mengenal Fungsi dan Peran PMPK”.
Pendidikan nonformal melalui pendidikan kesetaraan merupakan salah satu layanan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada masyarakat, juga memiliki tugas yang sejajar dengan pendidikan formal. Saat ini, Pendidikan nonformal dalam hal ini pendidikan kesetaraan tidak lagi sebagai penambah, pengganti, dan pelengkap pendidikan formal, tapi Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan alternatif atau pilihan bagi peserta didik. Peserta didik pendidikan kesetaraan tidak hanya dari masyarakat yang putus sekolah dan putus lanjut di jenjang pendidikan. Banyak peserta didik memilih pendidikan kesetaraan karena lebih fleksibel.
Pendidikan Kesetaraan memberikan layanan pendidikan, di antaranya bagi anak yang memiliki passion sebagai atlet ataupun artis.
“Kalau anak-anak yang usia sekolah, ini fenomena baru yang kota-kota besar, anak-anak sekarang kan lebih merdeka menentukan passion-nya ya,” terang Samto.
“Taruh kata saja atlet, dia kalau setiap hari harus belajar dari jam 7 sampai jam 1, hari Senin-Sabtu, dia untuk porsi latihannya pasti akan berkurang, maka dia fokus di atletnya, belajarnya di kesetaraan, sehingga dia bisa belajarnya malam atau siang ataupun hanya beberapa waktu dia harus ketemu dengan tutornya, dengan gurunya,” imbuhnya.
“Kemudian artis, kebanyakan artis-artis syutingnya. Jam syuting sampai jam 2 pagi misalkan kan. Mana mungkin dia jam 7 harus masuk ke sekolah,” ungkap Direktur PMPK.
Pendidikan Kesetaraan juga dipilih sebagai opsi bagi orang tua yang memilih homeschooling untuk anaknya.
“Kemudian juga ada beberapa orang tua yang dengan kepercayaan diri yang kuat atau kemudian kepercayaan terhadap ke sekolahnya juga kurang, demi keamanan dan sebagainya, sering dia mendidik anaknya sendiri, tetapi dia homeschooling itu kita fasilitasi,” terang Samto.
“Mereka kalau sudah mendeklarasikan dirinya sebagai homeschooling, dia harus mendaftarkan anaknya ke satuan pendidikan, agar tercatat sebagai peserta didik di Dapodik, tetapi pelajarannya boleh orang tuanya yang memfasilitasi anaknya belajar. Boleh orang tuanya memanggil guru untuk datang ke rumahnya, tapi tetap perkembangannya tetap harus dilaporkan di Dapodik,” tambahnya.
Pendidikan Kesetaraan juga merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak yang karena kondisi ekonomi menyebabkannya harus bekerja.
“Anak-anak yang di daerah tertentu, dia harus bekerja. Walaupun sudah ada larangan mempekerjakan anak di bawah umur, tetapi kan kita tidak bisa menutup mata yang membantu orang tua dan sebagainya. Kan tidak mungkin kita menghukum orang tua yang anaknya membantu jualan. Tapi kita juga memberikan layanan pendidikan,” jelas Direktur PMPK Samto.
Sumber:
Dit.PMPK
Komentar
Posting Komentar