UPK di Hapuskan Dengan Permendikbud No 21 /2022

Dengan Permendikbud No 21 /2022 dan asesmen 2022 mengacu pada kurikulum merdeka maka satuan pendidikan penilaian capaian pembelajaran peserta didik menggunakan metode penilaian sumatif dan formatif

Dan tidak diberlakukan lagi ujian semester dan ujian pendidikan kesetaraan (UPK).

UPK di Hapuskan Dengan Permendikbud No 21 /2022

 
 E_Rapor pendidikan kesetaraan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka bagi satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM) secara daring pada Rabu (30/11) siang. 

Saat peluncuran aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan bahwa aplikasi e-Rapor merupakan opsi alat bantu bagi guru dan satuan pendidikan untuk melakukan pelaporan hasil belajar peserta didik untuk dikomunikasikan kepada orang tua atau wali. Sebagai alat bantu, diharapkan e-Rapor ini memudahkan guru dalam mengadministrasikan laporan hasil belajar peserta didik.
 

Komentar