Pelaksanaan Akreditasi Satuan PAUD dan PKBM Banten Tahun 2023

 Pelaksanaan Akreditasi  dan Reakreditasi Satuan PAUD dan PKBM  Provinsi Banten Tahun 2023

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal atau disingkat BAN PAUD PNF merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di Indonesia. Akreditasi dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan tersebut memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh BAN PAUD PNF.

Dengan adanya akreditasi dari BAN PAUD PNF, diharapkan kualitas pendidikan di lembaga-lembaga tersebut dapat ditingkatkan dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi peserta didik dan masyarakat secara keseluruhan.

Pengajuan Akreditasi ulang bagi yang Terakreditasi B, C dan Tidak Terakreditasi

PERMOHONAN AKREDITASI

1. Permohonan Akreditasi Baru: Diproses sepanjang tahun

2. Permohonan Akreditasi ulang untuk meningkatkan status akreditasi

    a. Program dan Satuan yang Terakreditasi (namun statusnya belum berupa peringkat akreditasi) Dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun Terakreditasi

    b. Program dan Satuan yang Terakreditasi C  Dapat mengajukan kembali setelah 2 tahun Terakreditasi

    c. Program dan Satuan yang Terakreditasi B  Dapat mengajukan kembali setelah 3 tahun Terakreditasi

    d. Program dan Satuan yang Tidak Terakreditasi  Dapat mengajukan kembali setelah 1 tahun Tidak Terakreditasi

Related: Instrumen Akreditasi Sekolah Madrasah (IASP) & PAUD-PNF

3. Permohonan Akreditasi Program dan Satuan Terakreditasi A dan yang sudah berakhir Dapat mengajukan kembali setelah 5 tahun Terakreditasi, selambatlambatnya 6 bulan sebelum masa akreditasinya berakhir. 

Untuk Login menggunakan NPSN lembaga masing-masing, termasuk kata sandi menggunakan NPSN

Setelah berhasil login, silakan lihat disbelah kiri layar monitor, klik input PPA. Nanti akan ada beberapa persyaratan umum yang harus diunggah di sispena PAUD ini. Yakni surat permohonan akreditasi, file surat izin operasional, daftar peserta didik, sertifikat pendidik, dan dokumen kurikulum sekolah.emasuki pendidikan lebih lanjut





Komentar